• Kejaksaan Negeri

    Tanjungpinang


    Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
  • Kejari Tanjungpinang

    Visi & Misi

    Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel,untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional.
Berita Terbaru

Kejari Kota Tanjungpinang

JAMDATUN Luncurkan Aplikasi “Halo JPN”

Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah Jaksa yang melaksanakan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan surat perintah tugas untuk melakukan penegakan hukum, memberikan pertimbangan hukum, melaksanakan tindakan hukum lain dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan atau berdasarkan surat kuasa khusus untuk bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal ini negara atau pemerintah. Sebagaimana definisi Jaksa Pengacara Negara diatas, pihak yang dapat diberikan jasa hukum oleh JPN adalah Negara atau instansi Pemerintah dan Lembaga negara maupun badan usaha dimana terdapat kepentingan pemerintah didalamnya. Kecuali dalam hal Pelayanan Hukum, masyarakat umum dapat berkonsultasi langsung mengenai permasalahan hukum yang tengah dihadapainya. Produk yang dapat diberikan JPN dalam hal ini antara lain Bantuan Hukum secara Litigasi (didalam pengadilan), Bantuan Hukum non Litigasi (diluar pengadilan), Pendapat Hukum, Pendampingan Hukum, Audit Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya. Pendapat Hukum (Legal Opinion) diberikan secara tertulis maupun lisan terhadap permasalahan hukum yang timbul dalam suatu kegiatan atau kebijakan. Pendampingan Hukum (Legal Assistance) diberikan terhadap kegiatan ataupun proyek strategis pemerintah yang dilakukan secara bertahap dari tahap awal sampai dengan tahap akhir kegiatan maupun Pendampingan Hukum yang dilakukan secara partial terhadap tahapan suatu kegiatan. Audit Hukum (Legal Audit) dilakukan terhadap suatu badan hukum secara keseluruhan atau terhadap suatu kegiatan tertentu. Bagi pihak yang ingin menggunakan jasa hukum JPN dapat mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengajukan produk hukum yang dibutuhkan dan jelaskan kasus posisi permasalahan hukum yang dihadapi. Pastikan permasalahan hukum yang dihadapi masih didalam lingkup hukum Perdata ataupun Tata Usaha Negara. "Halo JPN adalah solusi hukum terlengkap dimana dalam website tersebut, masyarakat dapat melakukan tanya jawab permasalahan hukum yang dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di seluruh wilayah Indonesia secara profesional dan cuma-cuma (gratis)," kata Burhanuddin, Jakarta, Rabu (25/5). Untuk masyarakat Kota Tanjungpinang yang ingin Konsultasi Hukum Gratis dengan Jaksa Lewat Halo JPN dapat langsung mengunjungi website Halo JPN www.halojpn.id/home/kn-tanjung-pinang atau juga dapat download aplikasi Halo JPN Tanjungpinang di playstore.
  • 273
  • 29 Jun 2022, 15:00 WIB

Dua Terdakwa Pembunuh Zainudin Bos Besi Tua di Tanjungpinang Dituntut Penjara Seumur Hidup

DM – Zulkipli alias Joy dan Ariansyah alias Adi Kuntet dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, pada Rabu (8/6/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Hal itu, lantaran kedua terdakwa ini diyakini bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Zainudin, salah seorang bos besi tua di Tanjungpinang. Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejari Tanjungpinang, Eddowan menyatakan bahwa terdakwa Joy bersama Adi Kutet melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umun. Kemudian hal-hal yang memberatkan, kata JPU kedua terdakwa ini menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, kemudian perbuatan yang sadis, hingga menimbulkan pemberitaan yang mendalam bagi keluarga korban. “Perbutan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP. Menuntut terdakwa Zulkipli dan Ariansyah dengan pidana penjara seumur hidup,” tegasnya. Mendengar amar tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim, Boy Syalendra menunda persidangan hingga satu pekan, dengan agenda pledoi atau pembelaan. Sebelumnya, dalam amar dakwaan yang dibacakan JPU, Desta mengatakan bahwa awalnya terdakwa Joy  main ke gudang penjualan besi tua milik korban di Jl. Raja Haji Fisabilillah. Disana Joy bertemu dengan korban, dan menyuruh terdakwa untuk datang kerumahnya pada Minggu (5/9/2021), untuk membeli mobil tua. Kemudian, Joy timbul niat untuk membalas dendam sakit hati kepada korban, disebabkan korban selalu menggoda istri Joy. Joy berencana merampok korban, dikarenakan saat itu korban membawa sejumlah uang tunai. “Setelah itu Joy pergi menemui Adi (terdakwa lainnya), untuk mengajak merampok korban. Pada saat itu, dua terdakwa kerumah korban dan bertemu saksi Marzuki. Joy menyampaikan bahwa korban mau beli mobil, dan membawa uang senilai Rp 400 juta,” ungkap JPU didepan Ketua Majelis Hakim, Boy Syalendra. Dua terdakwa ini kemudian membahas rencana, untuk merampok dan membunuh Zainuddin. Saat itu, korban bersama kedua terdakwa pergi untuk membeli besi tua di Jalan menuju arah Kijang Bintan. Namun, mobil tersebut masuk kedalam jalan yang lokasinya tertutup. Setelah Zainuddin memberhentikan mobilnya di Jalan Nusantara KM 20 Kijang, Adi langsung mengambil tali dan menjerat leher korban dengan cara melilit silang tali tersebut, dan dengan sangat kencang. Melihat korban sudah lemas dan tidak beryawa lagi, Joy membuka pintu mobil dan keluar mobil langsung memindahkan korban ke kursi belakang yang sudah dilipat. Selanjutnya dua terdakwa ini membawa mobil menuju ke arah Tanjung Uban Batu 58, dengan rencana untuk menguburkan korban. Terdakwa sepakat untuk menguburkan mayat Koban disamping tower sutet, lalu Adi  menggali tanah sementara Joy menunggu di dalam mobil. “Sebelum dikuburkan, Joy ngecek saku celana korban dan mendapatkan uang Rp 9 juta. Selesai mengubur, dua terdakwa pergi ke arah galang batang, untuk menyeburkan mobil milik korban,” kata Desta. Kemudian, terdakwa Joy memberikan 2 handphone korban Adi, serta uang senilai Rp 3,5 juta. Pada 6 September 2021, Joy Bersama istri dan anak terdakwa pergi ke Pelabuhan Tangjung Unggat untuk menemui saksi Andai, untuk mencarter Speed Boat ke Batam, dengan bayaran Rp 1,5 juta. “Joy membawa ATM milik korban yang didalamnya terdapat uang senilai Rp 624 juta. Uang itu untuk membeli motor NMAX Rp 10 juta, emas Rp 63 juta, hingga untuk berjudi Rp 20 juta,” tukasnya. Mendengar dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan, untuk JPU menghadirkan saksi dalam perkara pembunuhan ini. Penulis : Mael Editor   : Redaksi
  • 217
  • 09 Jun 2022, 15:00 WIB

Penyengat Jadi Percontohan Rumah Restorative Justice Wilayah Hukum Kejati Kepri

Detikexpose.com, Tanjungpinang– Pulau Penyengat ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai Percontohan Rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Rumah RJ Penyengat dilaunching secara virtual oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Rabu (16/3). Rumah RJ Penyengat dilaunching secara serentak oleh Jaksa Agung Burhanuddin bersama 8 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi yaitu Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, serta 31 wilayah hukum Kejaksaan Negeri sebagai percontohan se Indonesia. Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menghadiri acara tersebut langsung dari Balai Adat Pulau Penyengat bersama Kajati Kepri Gerry Yasid dan jajaran Forkopimda Kepri. Turut hadir pula Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma dan Plt. Bupati Bintan Roby Kurniawan serta jajaran Forkopimda Tanjungpinang dan Bintan dan para tokoh adat dan masyarakat. Rumah RJ merupakan sebuah upaya pelembagaan restorative justice oleh Kejaksaan RI di seluruh Indonesia. Restorative justice sendiri merupakan prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah. Prinsip tersebut telah diterapkan oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat. Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas asas “ultimum remedium” yaitu asas pidana merupakan jalan terakhir, sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan. “Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban, dan kepentingan hukum lainnya. Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di dalam masyarakat” ujar Burhanuddin. Jaksa Agung Burhanuddin juga mempersilakan seluas-luasnya untuk memanfaatkan Rumah RJ untuk kepentingan masyarakat. Jangan hanya terfokus pada pemecahan masalah terhadap hukum pidananya. “Silakan, gunakan teman-teman institusi kami yang ada di daerah guna mendukung kegiatan-kegiatan pemerintah daerah. Silakan manfaatkan ini untuk kemaslahatan daerah” imbuhnya. Gubernur Ansar dalam kesempatan itu mengatakan bahwa restorative justice merupakan implementasi dari salah satu agenda reformasi tahun 1998 yaitu reformasi di bidang hukum. Menurutnya Kampung RJ ini spektrumnya jauh lebih luas. “Karena kita juga mendidik dan mengedukasi masyarakat bagaimana memiliki sikap saling memaafkan, saling peduli, dan saling memahami. Karena wujud hukum sesungguhnya adalah dari, oleh dan untuk rakyat, maka Rumah RJ ini wajib menjadi tanggung jawab kami semua di daerah” kata Gubernur Ansar. Sementara itu, Kajati Kepri Gerry Yasid melaporkan di seluruh kabupaten kota di Kepri yang menjadi wilayah hukum Kejati Kepri telah terbentuk 5 Rumah RJ yang telah dilaunching pada beberapa hari yang lalu. “Kemudian terhadap perkara restorative justice yang terselesaikan dalam tahun 2020 sampai 2022 adalah sebanyak lebih kurang 11 perkara” ungkap Gerry. Usai acara, Gubernur Ansar bersama hadirin meninjau Rumah RJ Penyengat yang diberi nama Rumah Perdamaian Adhyaksa “Raja Haji Abdullah Al-Khalidi” yang berlokasi di samping Balai Adat Pulau Penyengat.(***)
  • 269
  • 17 Mar 2022, 08:12 WIB

Ada Rumah RJ di Penyengat, Kajagung: Manfaatkan untuk Kemaslahatan

Tanjungpinang, (digitalnews) – Kabar Gembira bagi warga Pulau Penyengat hari ini, Rabu (16/03/2022). Pasalnya, Kejaksaan Agung RI meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Rumah RJ Penyengat dilaunching secara virtual oleh Kajagung RI Sanitiar Burhanuddin. Rumah RJ Penyengat dilaunching secara serentak oleh Kajagung Burhanuddin bersama 8 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi yaitu Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Serta 31 wilayah hukum Kejaksaan Negeri sebagai percontohan se-Indonesia. Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan konsep keadilan restorative merupakan suatu konsekuensi logis atas asas “ultimum remedium”. “Asas pidana merupakan jalan terakhir, sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan,” katanya. Oleh karena itu, kata Burhanuddin, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban, dan kepentingan hukum lainnya. “Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di dalam masyarakat,” terangnya. Jaksa Agung Burhanuddin juga mempersilakan seluas-luasnya untuk memanfaatkan Rumah RJ untuk kepentingan masyarakat. “Jangan hanya terfokus pada pemecahan masalah terhadap hukum pidananya,” ujarnya. “Silakan manfaatkan ini untuk kemaslahatan daerah,” ungkapnya. Dikesempatan itu juga, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan bahwa restorative justice merupakan implementasi dari salah satu agenda reformasi tahun 1998 yaitu reformasi di bidang hukum. Menurutnya Kampung RJ ini spektrumnya jauh lebih luas. “Karena kita juga mendidik dan mengedukasi masyarakat bagaimana memiliki sikap saling memaafkan, saling peduli, dan saling memahami,” ucapnya. “Karena wujud hukum sesungguhnya adalah dari, oleh dan untuk rakyat, maka Rumah RJ ini wajib menjadi tanggung jawab kami semua di daerah,” sambungnya. Sementara itu, Kajati Kepri Gerry Yasid menyebutkan, di seluruh kabupaten/kota di Kepri yang menjadi wilayah hukum Kejati Kepri telah terbentuk 5 Rumah RJ yang telah dilaunching pada beberapa hari yang lalu. “Kemudian terhadap perkara restorative justice yang terselesaikan dalam tahun 2020 sampai 2022 adalah sebanyak lebih kurang 11 perkara,” katanya. (*) Penulis: Era
  • 250
  • 17 Mar 2022, 08:09 WIB

Kegiatan Kejari Kota Tanjungpinang

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Tanjungpinang Tahun 2023 dan Penyusunan RKPD Tahun 2024

Tanjungpinang - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Tanjungpinang Tahun 2023 dan Penyusunan RKPD Tahun 2024 Kasubbag Bin Bapak Alinaex HSB, SH. Menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Tanjungpinang Tahun 2023 dan Penyusunan RKPD Tahun 2024 di Mall Tanjungpinang City Center (TCC) Kota Tanjungpinang.
  • 18
  • 14 Mar 2023, 16:00 WIB

Vicon Monitoring dan Evaluasi PMK 199/2022 Bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

Tanjungpinang - Vicon Monitoring dan Evaluasi PMK 199/2022 Bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Kasi BB Bapak Eddowan. SH., MH beserta Staf mengikuti Vicon Monitoring dan Evaluasi PMK 199/2022 bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tentang Pelaksanaan Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan RI. Kegiatan berlangsung di Aula Kejari Tanjungpinang.
  • 11
  • 14 Mar 2023, 15:30 WIB

Gerakan Kolaborasi Penanggulangan Stunting dan Pencanangan Kampung Keluarga Berkualitas

Tanjungpinang - Gerakan Kolaborasi Penanggulangan Stunting dan Pencanangan Kampung Keluarga Berkualitas Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Bapak Joko Yuhono menghadiri acara Gerakan Kolaborasi Penanggulangan Stunting dan Pencanangan Kampung Keluarga Berkualitas. Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN RI, Bonivasius Prasetya Ichtiarto bersama dengan Walikota Tanjungpinang yang bertema "Membangun Generasi Muda Tanjungpinang Berkualitas Menuju Indonesia Maju". Kegiatan ini merupakan upaya penurunan stunting bertujuan untuk meningkatkan status gizi masyarakat dan kualitas sumber daya manusia. Kampung Keluarga Berkualitas peningkatan akses pelayanan kesehatan termasuk KB dan kesehatan reproduksi melalui program kesehatan berbasis masyarakat, peningkatan cakupan dan akses pendidikan, peningkatan cakupan layanan jaminan dan perlindungan sosial. Acara dilaksanakan di Halaman Kodim 0315 Tanjungpinang Jalan Ahmad Yani.
  • 11
  • 14 Mar 2023, 12:00 WIB

Pembukaan STQH ke XVII Tingkat Kota Tanjungpinang Tahun 2023

Tanjungpinang - Pembukaan STQH ke XVII Tingkat Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Bapak Joko Yuhono menghadiri Pembukaan STQHke XVII Tingkat Kota Tanjungpinang Tahun 2023. Wakil Gubernur Provinsi Kepri memberikan kata sambutan sekaligus membuka acara STQH dengan ditandai pemukulan kompang bersama-sama Forkopimda Kota Tanjungpinang. Acara diawali Lantunan Ayat Suci Al Qur'an sebagai pembuka malam pembukaan STQH yang berlangsung di Lapangan Terminal Sei Carang.
  • 11
  • 13 Mar 2023, 22:00 WIB

Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Republik Indonesia 2023

Tanjungpinang - Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Republik Indonesia Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Bapak Joko Yuhono, Kepala Seksi, kasubbagbin dan Pegawai Kejakaaan Negeri Tanjungpinang mengikuti vicon Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Republik Indonesia. Jaksa Agung Republik Indonesia menyampaikan “agar kepercayaan publik yang telah diberikan itu tidak disia-siakan dan dapat terus dijaga, serta jadikan hal tersebut sebagai pemicu dan pemacu semangat untuk bekerja lebih profesional dengan tetap menjaga integritas, supaya kepercayaan yang telah kita terima dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa, dan negara, karena perlu disadari bahwa meraih prestasi itu sulit, namun mempertahankan prestasi akan jauh lebih sulit”.
  • 13
  • 13 Mar 2023, 12:00 WIB

Inspeksi Umum Inspektur III Kejaksaan RI di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Tanjungpinang - Inspeksi Umum Inspektur III Kejaksaan RI di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Tim Pengawasan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI yang dipimpin oleh Inpektur III Bapak Darmawel Aswar, SH. MH di dampingi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepri beserta Rombongan melakukan Inspeksi Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Bapak Joko Yuhono beserta Para Kasi menyambut baik kedatangan Tim Pengawasan beserta Rombongan dan kegiatan berjalan dengan lancar.
  • 13
  • 09 Mar 2023, 13:00 WIB
Video Terbaru

Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Instansi ini juga sering melakukan kegiatan perlelangan, seperti jika barang bukti yang diputuskan oleh Hakim untuk di lelang pada suatu perkara.



Berdasarkan struktur organisasi diatas, adapun uraian tugas dan tanggung jawab dari masing masing jabatan terdapat dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017

JADWAL SIDANG

Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang

Kepulauan Riau