Tanjungpinang, (digitalnews) – Kabar Gembira bagi warga Pulau Penyengat hari ini, Rabu (16/03/2022).
Pasalnya, Kejaksaan Agung RI meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Rumah RJ Penyengat dilaunching secara virtual oleh Kajagung RI Sanitiar Burhanuddin.
Rumah RJ Penyengat dilaunching secara serentak oleh Kajagung Burhanuddin bersama 8 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi yaitu Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Serta 31 wilayah hukum Kejaksaan Negeri sebagai percontohan se-Indonesia.
Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan konsep keadilan restorative merupakan suatu konsekuensi logis atas asas “ultimum remedium”.
“Asas pidana merupakan jalan terakhir, sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan,” katanya.
Oleh karena itu, kata Burhanuddin, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban, dan kepentingan hukum lainnya.
“Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di dalam masyarakat,” terangnya.
Jaksa Agung Burhanuddin juga mempersilakan seluas-luasnya untuk memanfaatkan Rumah RJ untuk kepentingan masyarakat.
“Jangan hanya terfokus pada pemecahan masalah terhadap hukum pidananya,” ujarnya.
“Silakan manfaatkan ini untuk kemaslahatan daerah,” ungkapnya.
Dikesempatan itu juga, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan bahwa restorative justice merupakan implementasi dari salah satu agenda reformasi tahun 1998 yaitu reformasi di bidang hukum.
Menurutnya Kampung RJ ini spektrumnya jauh lebih luas.
“Karena kita juga mendidik dan mengedukasi masyarakat bagaimana memiliki sikap saling memaafkan, saling peduli, dan saling memahami,” ucapnya.
“Karena wujud hukum sesungguhnya adalah dari, oleh dan untuk rakyat, maka Rumah RJ ini wajib menjadi tanggung jawab kami semua di daerah,” sambungnya.
Sementara itu, Kajati Kepri Gerry Yasid menyebutkan, di seluruh kabupaten/kota di Kepri yang menjadi wilayah hukum Kejati Kepri telah terbentuk 5 Rumah RJ yang telah dilaunching pada beberapa hari yang lalu.
“Kemudian terhadap perkara restorative justice yang terselesaikan dalam tahun 2020 sampai 2022 adalah sebanyak lebih kurang 11 perkara,” katanya. (*)
Penulis: Era