• HOME
  • Profil
    • KATA SAMBUTAN
    • SEJARAH KEJAKSAAN
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • VISI MISI KEJAKSAAN NEGERI
    • STAF DALAM JABATAN
  • Sarana
    • KANTIN KEJUJURAN
    • KESEHATAN
    • MUSHOLA
    • PERPUSTAKAAN
  • Bidang
    • INTELIJEN
    • TINDAK PIDANA KHUSUS
    • Tindak Pidana Umum
    • PEMBINAAN
    • Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Barang Bukti dan Rampasan
  • Peraturan
  • INFO
    • Berita
    • Kegiatan
    • Jadwal Sidang
  • Galeri
  • Kontak
  • HOME
  • Profil
    • KATA SAMBUTAN
    • SEJARAH KEJAKSAAN
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • VISI MISI KEJAKSAAN NEGERI
    • STAF DALAM JABATAN
  • Sarana
    • KANTIN KEJUJURAN
    • KESEHATAN
    • MUSHOLA
    • PERPUSTAKAAN
  • Bidang
    • INTELIJEN
    • TINDAK PIDANA KHUSUS
    • Tindak Pidana Umum
    • PEMBINAAN
    • Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Barang Bukti dan Rampasan
  • Peraturan
  • INFO
    • Berita
    • Kegiatan
    • Jadwal Sidang
  • Galeri
  • Kontak
  • Home
  • Detail Berita

JAMDATUN Luncurkan Aplikasi “Halo JPN”

  • 29 Jun 2022, 15:00 WIB
  • Post By : Admin


Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah Jaksa yang melaksanakan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan surat perintah tugas untuk melakukan penegakan hukum, memberikan pertimbangan hukum, melaksanakan tindakan hukum lain dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan atau berdasarkan surat kuasa khusus untuk bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal ini negara atau pemerintah.

Sebagaimana definisi Jaksa Pengacara Negara diatas, pihak yang dapat diberikan jasa hukum oleh JPN adalah Negara atau instansi Pemerintah dan Lembaga negara maupun badan usaha dimana terdapat kepentingan pemerintah didalamnya. Kecuali dalam hal Pelayanan Hukum, masyarakat umum dapat berkonsultasi langsung mengenai permasalahan hukum yang tengah dihadapainya.

Produk yang dapat diberikan JPN dalam hal ini antara lain Bantuan Hukum secara Litigasi (didalam pengadilan), Bantuan Hukum non Litigasi (diluar pengadilan), Pendapat Hukum, Pendampingan Hukum, Audit Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.

Pendapat Hukum (Legal Opinion) diberikan secara tertulis maupun lisan terhadap permasalahan hukum yang timbul dalam suatu kegiatan atau kebijakan.

Pendampingan Hukum (Legal Assistance) diberikan terhadap kegiatan ataupun proyek strategis pemerintah yang dilakukan secara bertahap dari tahap awal sampai dengan tahap akhir kegiatan maupun Pendampingan Hukum yang dilakukan secara partial terhadap tahapan suatu kegiatan.

Audit Hukum (Legal Audit) dilakukan terhadap suatu badan hukum secara keseluruhan atau terhadap suatu kegiatan tertentu.

Bagi pihak yang ingin menggunakan jasa hukum JPN dapat mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengajukan produk hukum yang dibutuhkan dan jelaskan kasus posisi permasalahan hukum yang dihadapi. Pastikan permasalahan hukum yang dihadapi masih didalam lingkup hukum Perdata ataupun Tata Usaha Negara.

"Halo JPN adalah solusi hukum terlengkap dimana dalam website tersebut, masyarakat dapat melakukan tanya jawab permasalahan hukum yang dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di seluruh wilayah Indonesia secara profesional dan cuma-cuma (gratis)," kata Burhanuddin, Jakarta, Rabu (25/5).

Untuk masyarakat Kota Tanjungpinang yang ingin Konsultasi Hukum Gratis dengan Jaksa Lewat Halo JPN dapat langsung mengunjungi website Halo JPN www.halojpn.id/home/kn-tanjung-pinang atau juga dapat download aplikasi Halo JPN Tanjungpinang di playstore.

Berita Lainnya

Dua Terdakwa Pembunuh Zainudin Bos Besi Tua di Tanjungpinang Dituntut Penjara Seumur Hidup

09 Jun 2022, 15:00 WIB

Penyengat Jadi Percontohan Rumah Restorative Justice Wilayah Hukum Kejati Kepri

17 Mar 2022, 08:12 WIB

Ada Rumah RJ di Penyengat, Kajagung: Manfaatkan untuk Kemaslahatan

17 Mar 2022, 08:09 WIB

Puncak HPN 2022, Ini Pesan Kajari untuk PWI Tanjungpinang

10 Feb 2022, 11:00 WIB

Divonis Bersalah di Kasasi, Nguan Seng Meringkuk 2,5 Tahun Penjara

18 Jan 2022, 10:15 WIB

Kejari Tanjungpinang Selesaikan Perkara Penganiayaan dengan Restorative Justice

15 Dec 2021, 10:00 WIB

Link Terkait

  •  Kejaksaan Agung RI


footer logo
footer logo

© 2020 Kejari Kota Tanjungpinang. Designed By Kejaksaan Negeri