Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ini keberadaanya diperuntukan untuk memberikan pelayanan medis pegawai kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Selain untuk memberikan pelayanan medis bagi pegawai Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, juga melayani pengobatan bagi para tahanan rutan. Pelayanan terhadap pemakai jasa medis, ditangani oleh:
1 (satu) orang dokter umum
1 (satu) orang perawat
Pelayanan dokter dilakukan tiap hari Selasa, mulai pada pukul 09.00 Wib s/d pukul 13.00 Wib ;
Jenis pelayanan yang dapat diperoleh baru terbatas pada pelayanan Kesehatan Umum, dan juga disediakan obat-obatan terhadap penyakit yang tidak terlalu parah namun, jika pasiennya mempunyai penyakit untuk penanganan medis lebih lanjut akan di rujuk kerumah sakit besar yang peralatan medisnya lebih lengkap.
Di samping itu poliklinik juga melayani permintaan surat keterangan dokter untuk keperluan administrasi bagi mereka yang memerlukan. Berdasarkan pemeriksaan dokter pasien dapat diberi obat oleh Poliklinik apabila tersedia, atau resep dokter untuk dibelikan di apotik luar.