Kejaksaan Negeri Tanjungpinang adalah sebuah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang no. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang memiliki wilayah hukum di wilayah Kota Tanjungpinang.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tanjungpinang) secara struktural terletak dibawah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejaksaan Agung RI yang berada di Ibu Kota Negara, dengan luas wilayah mencapai 812,7 kilometer persegi (Km²), jumlah penduduk mencapai lebih dari 204.735 jiwa (2017) dan kantor Kejari Tanjungpinang terletak di Jl. Basuki Rahmat, Tj. Ayun Sakti, Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29113
Wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menaungi Polres Tanjungpinang dan 4 Polsek-polsek yang terdapat di wilayah hukum Tanjungpinang dan tiap bulannya menerima 20 hingga 40 perkara untuk Tindak Pidana Umum dari penyidik Polri dan sekitar untuk perkara tindak pidana khusus (korupsi) dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Tinggi Kepri Tanjungpinang.
Merespon tuntutan masyarakat terhadap kinerja institusi Kejaksaan, Kejaksaan Republik Indonesia tengah berupaya melakukan Reformasi Birokrasi di institusinya yaitu dengan titik berat terhadap percepatan dan optimalisasi penanganan perkara, penerapan system teknologi Informasi dalam penanganan perkara, Penerapan system Teknologi Informasi terhadap Laporan Pengaduan dan redesign website Kejaksaan.
Menyikapi tuntutan reformasi birokrasi dan Keterbukaan Informasi Publik, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berupaya merespon tuntutan ini dengan melaunching website. Melalui web site ini Kejari Pinang berusaha menyajikan informasi dan data yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan hukum yang tengah diupayakan segenap jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat dapat mengakses data-data tentang dasar hukum dan undang-undang, kinerja Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, berita-berita terbaru tentang Kejaksaan serta info perkara, Website ini juga menyediakan ruang bagi siapa saja yang ingin berpartisipasi langsung dengan memberikan masukan, dan saran untuk perbaikan Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Tanjungpinang termasuk pengaduan ataupun laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang