• HOME
  • Profil
    • KATA SAMBUTAN
    • SEJARAH KEJAKSAAN
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • VISI MISI KEJAKSAAN NEGERI
    • STAF DALAM JABATAN
  • Sarana
    • KANTIN KEJUJURAN
    • KESEHATAN
    • MUSHOLA
    • PERPUSTAKAAN
  • Bidang
    • INTELIJEN
    • TINDAK PIDANA KHUSUS
    • Tindak Pidana Umum
    • PEMBINAAN
    • Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Barang Bukti dan Rampasan
  • Peraturan
  • INFO
    • Berita
    • Kegiatan
    • Jadwal Sidang
  • Galeri
  • Kontak
  • HOME
  • Profil
    • KATA SAMBUTAN
    • SEJARAH KEJAKSAAN
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • VISI MISI KEJAKSAAN NEGERI
    • STAF DALAM JABATAN
  • Sarana
    • KANTIN KEJUJURAN
    • KESEHATAN
    • MUSHOLA
    • PERPUSTAKAAN
  • Bidang
    • INTELIJEN
    • TINDAK PIDANA KHUSUS
    • Tindak Pidana Umum
    • PEMBINAAN
    • Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Barang Bukti dan Rampasan
  • Peraturan
  • INFO
    • Berita
    • Kegiatan
    • Jadwal Sidang
  • Galeri
  • Kontak
  • Home
  • Profil
  • SEJARAH KEJAKSAAN

SEJARAH KEJAKSAAN

  • Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang


Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Instansi ini juga sering melakukan kegiatan perlelangan, seperti jika barang bukti yang diputuskan oleh Hakim untuk di lelang  pada suatu perkara.

Berdasarkan struktur organisasi diatas, adapun uraian tugas dan tanggung jawab dari masing masing jabatan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 adalah sebagai berikut :

  1. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI

Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan di daerah hukumnya serta membina aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan agar berdaya guna dan berhasil guna;

    1. Melakukan dan atau mengendalikan kebijakan pelaksanaan penegakan hokum dan keadilan baik preventif maupun represif yang menjadi tanggung jawabnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
    2. Melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
    3. melakukan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan, penyidikan dan melaksanakan tugasyustisial lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
    4. melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk kedalam atau keluar meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia, peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan dan atau penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
    5. melakukan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, mewakili pemerintah dan negara, Badan Usaha Milik Negara dan/atauBadan Usaha Milik Daerah di dalam dan diluar pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
    6. membina dan melakukan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul terutama yang menyangkut tanggung jawabnya;
    7. pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
    8. bertanggung jawab terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi;
    9. mengendalikan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern serta tugas pengawasan lainnya di Lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri;
    10. melaksanakan pengendalian atas benda sitaan, barang bukti dan barang rampasan dalam tahap penyidikan penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. KEPALA SEKSI BIDANG SUB BAGIAN PEMBINAAN.
    1. melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
    2. melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
    3. melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya;
    4. melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri.
  2. KEPALA SEKSI BIDANG TINDAK PIDANA UMUM.
    1. penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;
    2. penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lain yang diatur di luar Kitab Undang-undang pidana;
    3. penyiapkan bahan pengendalian dan atau pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum serta pengadministrasiannya;
    4. pembinaan kerjasama dan melakukan koordinasi dengan instansi serta pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada penyidik;
    5. penyiapan bahan saran, konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
    6. peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana umum daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
    7. pengadministrasian dan pembuatan laporan di daerah hukum Kejaksaan Negeri bersangkutan.
  3. KEPALA SEKSI BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS.
    1. penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana khusus berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;
    2. penviapan rencana, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan dan pengadministrasiannya;
    3. m penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersvarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasiannya ;
    4. pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dan memberi bimbingan serta petunjuk teknis kepada penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, ekonomi dan tindak pidana khusus yang lain serta pengadminintrasiannya;
    5. penyiapan bahan sarana konsepsi tentang pendapat dan atau pertinibangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana khusus dan masalah hukum lain dalam kebijaksanaan hukum;
    6. peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus.
  4. KEPALA SEKSI BIDANG INTELIJEN
    1. Perumusan kebijakan teknis kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya;
    2. Melakukan koordinasi, perencanaan dan penyusunan kebijakan pada seksi intelijen dengan didasarkan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dengan seksi terkait;
    3. Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai upaya penyelamatan pemulihan keuangan negara yang meliputi sektor keuangan dan kekayaan negara, pengadaan barang/jasa pemerintah, pelayanan publik dan sektorlainnya, pemberian dukungan terhadap bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara, penegakan wibawa pemerintah dan negara serta pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat yang meliputi penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
    4. Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai pemberian dukungan terhadap proses pelaksanaan penanganan perkara, pengawasan pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam tindak pidana umum dan tindak pidana khusus;
    5. Pelaksanaan supervisi serta pemberian dukungan terhadap lembaga negara, lembaga pemerintah dan non pemerintah serta lembaga lainnya dalam rangka pelaksanaan sistem pengawasan dan pengendalian internal/eksternal dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana;
    6. Mendukung pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan tindak pidana, maupun dalam rangka reformasi sistem peradilan, melalui kerjasama dan koordinasi dengan instansi penegak hukum baik di dalam maupun luar negeri, sosialisasi pencegahan dan penanggulangan tindak pidana kepada pejabat negara, penyelenggara negara, organisasi non pemerintah serta elemen masyarakat lainnya;
    7. Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai pemberian dukungan berkaitan dengan tindak pidana umum yang diatur di dalam dan di luar KUHP, pemberian dukungan kinerja pelaksanaan tugas bidang pembinaan dan bidang pengawasan;
    8. Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai cegah tangkal, pengawasan media massa, barang cetakan, orang asing, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dan keagamaan meliputi aliran-aliran keagamaan, kepercayaan-kepercayaan budaya, mistik-mistik keagamaan, mistik-mistik budaya, perdukunan, pengobatan pertabiban secara kebatinan, peramalan paranormal, akupuntur, shin-she, metafisika dan lain-lain yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan dan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, ideologi, politik, sosial, budaya dan pertahanan dan keamanan, persatuan dan kesatuan bangsa, pelanggaran hak asasi manusia, pencarian dan penangkapan buron Kejaksaan;
    9. Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif dalam rangka menyelenggarakan persandian meliputi penyelenggaraan telekomunikasi, pengamanan data dan informasi, kontra penginderaan, pemantauan, penginderaan, pengolahan dan analisa data, pengelolaan operasional Bank Data Intelijen, pembinaan sumberdaya teknologi intelijen, pelaksanaan administrasi intelijen serta penyediaan produksi intelijen;
    10. Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama antar lembaga negara, lembaga pemerintah dan non pemerintah, pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik secara nasional dalam rangka mendukung keberhasilan tugas, wewenang dan fungsi serta pelaksanaan kegiatan Kejaksaan;
    11. Pengamanan teknis di lingkungan unit kerja Seksi Intelijen dan pemberian dukungan pengamanan teknis dan non teknis terhadap pelaksanaan tugas pada unit kerjalainnya di lingkungan Kejaksaan Negeri, meliputi sumber daya manusia, material/aset, data dan informasi/dokumen melalui kegiatan/operasi intelijen dengan memperhatikan prinsip koordinasi;
    12. Pembinaan dan pelaksanaan kerjasama dengan kementerian, lembaga pemerintahan non kementerian, lembaga negara, instansi dan organisasi lain terutama pengkoordinasian dengan aparat intelijen lainnya di tingkatKabupaten/kota;
    13. Pemberian saran pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri.
  5. KEPALA SEKSI BIDANG DATUN.
    1. penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
    2. pelaksanaan tindakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan mewakili kepentingan keperdataan dari negara pemerintah dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus;
    3. peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
    4. pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti kerugian dan tindakan hukum lain terhadap perbuatan yang melawan hukum yang merugikan keuangan negara;
    5. pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait serta memberikan bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
    6. pengendalian kegiatan penegakan hukum, bantuan pertimbangan dan mewakili kepentingan negara dan pemerintah;
    7. pemberian saran konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lain dalam kebijakan penegakan hukum;
    8. Pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang menyangkut pemulihan dan perlindungan hak dengan memperhatikan kepentingan umum sepanjang negara atau pemerintah tidak menjadi tergugat.
  6. KEPALA SEKSI BIDANG BARANG BUKTI
  1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
  2. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan;
  3. pengelolaan barang bukti dan barang rampasan meliputi pencatatan, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang rampasan;
  4. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan barang buki dan barang rampasan;
  5. pengelolaan dan penyajian data dan informasi; dan
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.

 

JOKO YUHONO, SH., MH

NIP. 19671201 199403 1 001
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Berita Kejaksaan Negeri

Kunjungan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

23 Mar 2021, 12:00 WIB

Penerangan Hukum ( PENKUM ) di Kelurahan Tanjung Pinang Timur

07 Apr 2021, 12:00 WIB

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan ke APIP

31 Jan 2020, 08:00 WIB

Eksekusi penenggelaman 4 (empat) unit kapal asing asal Vietnam

03 Mar 2021, 12:00 WIB

Kunjungan kerjaKepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ke Kejari Tanjung Pinang

27 Jan 2021, 12:00 WIB

Pendirian Koperasi Adhyaksa Mitra Bertuah

13 Apr 2021, 12:00 WIB

Sosialisasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah

31 Mar 2021, 12:00 WIB

Link Terkait

  •  Kejaksaan Agung RI
footer logo
footer logo

© 2020 Kejari Kota Tanjungpinang. Designed By Kejaksaan Negeri